Doa sehari-hari Allah, Tuhan bagi Umat Islam, Kristen, Hindu, Budha Sebelum Sesudah Kegiatan baik Latin maupun Tulisan Arab. Semoga menjadi Doa Mustajab.

Cara Menghitung Nisab Zakat Tambang dan Rikaz (Emas, Perak, Timah, Hasil Laut dan Harta Karun)


Sekumpulan Doa – Perlu dipahami betul bagi yang mempunyai tambang untuk menyisihkan bagian yang harus disalurkan dalam bentuk zakat tambang agar harta benda yang menjadi milik kita menjadi lebih barokah dan manfaat sesuai dengan kaidah islam.

Berbagai macam barang tambang jika sudah mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat misal tambang timah, pasir, batubara baik dari daratan maupun dari hasil laut yakni yang keluar dari bumi.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Zakat Islam

Banyak perintah hadits zakat yang telah menjelaskan untuk menyisihkan bebrapa sumber zakat yang keluar dari bumi dan juga cara menghitung zakatnya. Namun mari kita simak dahulu pengertian dan juga dalil dalam uraian dalam blog ini.

zakat-tambang-rikaz-rukun-islam

Pengertian Zakat Tambang

Allah berfirman:

يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنْفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ – البقرة -  ٢٦٧

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Qs al-Baqarah ayat 267)

 

عَنْ بِلاَل بِنْ الحَارِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ  - أبو داود

 

Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.

Syarat Umum Zakat Tambang:

Syarat seseorang mengeluarkan zakat antara lain:

1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab

Syaratnya Zakat Tambang yakni nishab saja

  • Tambang emas nishabnya sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar emas (96 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
  • Tambang perak nishabnya sama dengan nishab perak yaitu 200 Dirham perak  (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
  • Harta terpendam nishabnya sama dengan nishab emas dan perak yaitu 20 Dinar emas (96 gram) emas atau 200 Dirham perak (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 20% atau 1/5.

Zakat Rikaz (Harta Terpendam)

Rikaz yaitu harta yang terpendap di dalam tanah dari zaman Jahiliyah berupa emas dan perak.  Zakatnya adalah 20% dengan syarat cukup nisab yaitu sama dengan nishab emas dan perak, dan tidak di syaratkan Haul

 

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ - رواه الشيخان

 

Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi saw bersabda: ”Zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari Muslim)

Syarat Zakat Rikaz

1)     Harta itu terpendam di tanah hak miliknya

2)     Benda yang terpendam harus benda pusaka Jahiliyyah dengan ciri-ciri tertentu, jika harta terpendam itu berupa benda pusaka muslimin maka wajib diserahkan ke Baitulmal

Keterangan (ta’liq):

Ada beberpa hal yang perlu diketahui tenang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:

1- Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya.

Adapun kepemilikan umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya tidak diambil zakatnya

Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang didapatkan dari menimbun untuk memainkan harga, menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah.

2- Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dikembangkan.

3- Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya,

4- Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.

5- Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, juga berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,

 

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ  - رواه الترمزي

 

Sabda Rasulallah saw: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (At-Tirmidzi)

Baca juga: Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah

Demikian sedikit penjelasan tentang zakat tambang seperti emas, perak, besi timah dan hasil bumi lainnya yang telah disertai dengan perintah hadits dan juga nisab cara menghitungnya. Mohon koreksi jika ada kekeliruan kami.




Cara Menghitung Nisab Zakat Tambang dan Rikaz (Emas, Perak, Timah, Hasil Laut dan Harta Karun)
About
Cara Menghitung Nisab Zakat Tambang dan Rikaz (Emas, Perak, Timah, Hasil Laut dan Harta Karun) , kategori: Bayar Zakat, Doa Zakat, Nisab, Zakat, Zakat Fitrah, Zakat Hewan, Zakat Maal, Zakat Perhiasan, Zakat Tanaman - ditulis: at: . And has 0 comments
0 comments Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright ©2016 Sekumpulan Doa